PusaranNews.id, Lampung Barat – Setubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, hingga dua kali warga Kecamatan Lemong Kabupaten Pisisir Barat Lampung, diamankan jajaran Polsek Pesisir Utara Polres Lambar, Senin 5 September 2022.
Kapolsek Pesisir utara AKP. Heri Oktarino mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho menjelaskan, bahwa sekitar bulan Juni dan Juli tahun 2022 telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku FB (21), Lemong Kabupaten Pesisir Barat.
“Modus FB melakukan persetubuhan dengan korban VV (15) dengan mengncam korban akan menyebar luaskan poto bugilnya jika tidak menuruti keinganannya. Dimana korban merupakan pacarnya sendiri,” jelas Heri.
Lanjut Heri, pelaku mengakui sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan perbuatan bejatnya di pinggir pantai Kecamatan Lemong kepada korban, hingga korban melaporkan perbuatan bejatnya.
“Sabtu (3/9), sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pesisir utara mealakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dirumahnya Pekon Rata Agung kecamatan Lemong Pesisir Barat, dan dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Masih kata dia, sesuai Pasal 81 Ke- 1 Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO. 23 tahun 2002, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Kami juga sudah mengamankan Barang Bukti (BB), berupa hasil Visum Et Repertum Puskesmas Lemong, 1 (satu) helai Kemeja lengan panjang warna merah muda bermotif garis dan kotak, 1(satu) helai celana celana panjang berwarna abu-abu, 1( satu) helai celana dalam dan 1 ( satu) helai kaos berwarna putih, biru, hitam bertulis MY TRIP MY,” kata dia.
Saat ini terduga pelaku masih berada di Polsek Pesisir utara dan pada hari ini Senin, 05 September 2022 akan dilimpahkan ke Unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak ) Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut. (PN)