PusaranNews.id, Lampung Barat – Bawa narkotika golongan 1 jenis sabu, dua warga Warkuk Ranau Oku Selatan (Okus), terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat di Pekon Way Tanding Kecamatan Sukau, Kamis 04 April 2023.
Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU. Jhoni Apriwansyah, SH mengatakan, bahwa benar timnya mengamankan dua orang pemuda berinisial (FP) dan (CK) karena kedapatan memiliki dan membawa sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap FK dan CK tersebut ditemukan Barang Bukti (BB) sebuah kertas timah rokok yang didalamnya terdapat empat buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu,” jelas Jhoni.
Lanjut dia, Setelah dilakukan intrograsi, FK (21) dan CK (21) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga keduanya dan BB diamankan di Polres setempat.
“Kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (**)
Hi, I’m sending you this message via your contact form on your website at pusarannews.id. By reading this message you’re living proof that contact form advertising works! Do you want to blast your ad to millions of contact forms? Maybe you prefer a more targeted approach and only want to blast our ad out to websites in certain business categories? Pay just $99 to blast your ad to 1 million contact forms. Volume discounts available. I have more than 35 million contact forms. Let’s get the conversation started, contact me via Skype here: live:.cid.83c9da999a4f9f