Sabtu, Juli 27, 2024
Beranda ADVERTORIAL Korupsi!! Mantan Peratin Lumbok Timur Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampung Barat

Korupsi!! Mantan Peratin Lumbok Timur Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampung Barat

PusaranNews.id, Lampung Barat – Satuan Reserse kriminal ( sat reskrim ) Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap MR (50) , tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBPekon) Lumbok timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat tahun 2021, Rabu 21 September 2022.

Kasat Reskrim AKP M.Ari Satriawan,SH, MH, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH, membenarkan adanya penangkapan MR (50) yang merupakan mantan peratin Lumbok Timur, penangkapan dilakukan di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tersangka MR merupakan mantan peratin ( kepala desa ) yang menjabat dua periode, priode pertama dari tahun 2009 sampai dengan 2015 dan priode kedua tahun 2016 sampai dengan Maret 2022 di Pekon ( desa) Lumbok timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lambat M. Ari mengatakan, Senin (19/9) setelah dilakukan gelar perkara (Penetapan Tersangka), MR di Polda Lampung, dalam perkara tindak pidana korupsi APBPekon dibidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021.

“Tersangka MR telah melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon. Dan anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah – olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB),” ungkap Ari.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Unit Idik III Sat Reskrim polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh AKP M. Ari Setiawan selaku Kasat reskrim melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka.

” Setelah kami mengetahui keberadaan tersangka, Tim Sat Reskrim mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas, kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (Edi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments