PusaranNews.id, Lampung Barat – Main kartu remi, empat warga Lingkungan Mekar Jaya Kelurahan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat, Minggu 21 Agustus 2022.
Kapolsek Sekincau Kompol. Sukimanto Mendampingi, Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho mengatakan, jika ada laporan warga adanya kegiatan perjudian jenis ceki dengan kartu remi, hingga tim begerak dan menangkap para pelaku.
“Para pelaku melakukan perjudian dengan cara bertaruh, menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian,” kata dia.
Lanjut dia, Dengan bekal informasi maka keempat pelaku yakni DS (33), SA (47), SP (34), dan TS (57), semuanya warga Sekincau, selain pelaku juga diamankan Barang Bukti (BB).
“BB yang berhasil kami amankan berupa dua set kartu Remi berwarna Biru, Uang Tunai Sejumlah Rp90.000 yang terdiri dari delapan lembar pecahan uang Rp5.000, tiga lembar pecahan uang Rp10.000, satu lembar pecahan uang sebesar Rp20.000. BB dan pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(PN)