Sabtu, Juli 27, 2024
Beranda kriminal Pepet dan Pukul Korban, Dua Pelaku Curas Diamankan Jajaran Polsek Sumber Jaya

Pepet dan Pukul Korban, Dua Pelaku Curas Diamankan Jajaran Polsek Sumber Jaya

PusaranNews.id, Lampung Barat – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lapangan Sanayuda Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Lampung Barat, Kamis (08/03).

Kedua orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan itu adalah BS (19) dan TP (17) yang keduanya merupakan warga Desa Dwikora Bukit Kemuning Lampung Utara.

Kronologi kejadian Curas pada hari Kamis (09/02/2023) sekira pukul 21.00 Wib di Lapangan Sana Yudha, dengan cara Pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor mengikuti dan memepet korban kemudian memukul pundak dan pergelangan tangan kanan yang langsung merampas Handphone merk samsung type A20 S milik korban yang bernama Tamara edfiani fatimah (22), warga Pajar bulan Way Tenong.

Dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan dan kerugian sebesar Rp2.250.000. Kemudian melaporkan ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Laporan Polisi Nomor: LP / B- 05 / II / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sumber Jaya tanggal 10 Februari 2023.

Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya Team langsung bergerak melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap Pelaku berinisial BS yang sedang berada di Desa Kali Balangan Kec. Kali Balangan Kab. Lampung Utara.

Selanjutnya Tekab Polsek Sumber Jaya lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan teman pelaku berinisial TP yang sedang berada di Pekon Tri Budi Sukur Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri,SH.,MH mengatakan benar Pihaknya pada hari Rabu (08/03/2023) sekira jam 19.30 Wib telah mengamankan dua orang terduga pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi yang berinisial BS (19) dan TP (17) yang keduanya merupakan warga Desa Dwikora Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

“Barang bukti yang kami amankan adalah sebuah Handphone merk SAMSUNG A20S, sebuah Kotak Handphone merk SAMSUNG A20S, sepeda motor Honda Beat warna biru, sebuah Celurit Panjang lebih kurang 50 Cm, jaket warna abu-abu dan Jaket Switer warna hitam,” kata Ery.

Lanjut dia, saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti berada di Polsek Sumber Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya terkena Pasal 365 KUHP-idana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkapnya. (Edi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments