Jumat, September 6, 2024
Beranda kriminal Bobol Indomaret Di Pekon Bakhu Batuketulis, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Tekab 308...

Bobol Indomaret Di Pekon Bakhu Batuketulis, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lambar

PusaranNews.id, Lampung Barat – Pelaku pencurian di Indomaret Pekon Bakhu Kecamatan Batuketulis Lampung Barat, berhasil di ringkus, Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres setempat.

Kronologis pencurian, Jumat (9/12) tahun lalu, pukul 03.00 Wib pelaku FH, (36), warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi dan EJ (39) warga Kelurahan Bukit Kemuning Lampung utara, melakukan pencurian.

Kejadian itu diketahui oleh karyawan Indomaret Rizki Andrean dan Wahyu, sekitar pukul 06.00 Wib, ketika membuka rolling toko, mereka kaget kerena melihat rokok yang berada di etalase sudah tidak ada dan hanya beberapa bungkus rokok saja yang tersisa serta terdapat beberapa bungkus rokok yang tergeletak di lantai dan pelapon toko sudah terbuka.

Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim AKP. Ari Satriawan mengatakan, berhasil mengamankan kedua pelaku, namun satu pelaku lagi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para pelaku merusak pelapon indomaret, setelah masuk dibagian dalam, pelaku kembali merusak pelapon kembali dan masuk hingga mengambil barang curiannya,” kata Ari.

Atas laporan pemilik toko jelas Ari, Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Ipda Dikson Efribane melakukan penyelidikan.

“Sabtu (04/03), pukul 00.30 wib, Team mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, selanjutnya Team langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di Desa Banding Agung Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara,” ungkapnya.

Lanjut dia, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah tas ransel bewarna biru merah, jaket bewarna hitam, senjata tajam jenis celurit dan 4 vidio rekaman CCTV.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di polres setempat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (Edi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments