Jumat, Juli 26, 2024
Beranda Lampung Barat Maling HP, Warga Way Nukak Krui Diringkus Sat Reskrim Polres Lambar

Maling HP, Warga Way Nukak Krui Diringkus Sat Reskrim Polres Lambar

PusaranNews.id, Lampung Barat – Curi   Handphone warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat diringkus Polisi.

Tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Barat, atas laporan korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : (LP/B/15/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG Tanggal 24 Februari tahun 2024 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/02/II/2024/Reskrim tanggal 25 Februari 2024.

Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam mengatakan bahwa tersangka CP (23), ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan Curas yang masuk kedalam Target Operasi Sikat Krakatau 2024.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka yang merupakan Target Operasi Sikat Krakatau 2024 kami berhasil mengamankan tersangka ke Mapolres Lampung Barat dan saat Ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” kata dia.

Juherdi Menjelaskan, Kronologi Kejadian Pada Selasa (12/2) pukul 17.30 wib pelapor meletakan satu (1) unit HP Merk OPPO A54 warna hitam kristal diatas meja TV warung dalam kondisi terisi daya (di cas).

“Dalam keadaan di cas, pelapor meninggalkan rumah untuk mencari alat mobil yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya dan sekira pukul 18.00 wib pelapor pulang kerumah lalu anak pelapor Raditiya menceritakan kepada pelapor jika 1 (satu) unit HP milik pelapor telah hilang dicuri,” kata dia.

Lanjut dia, awalnya ada tiga orang belanja di warung korban, diantaranya dua laki-laki dan satu perempuan. Usai ketiganya belanja minuman disitulah HP korban tidak ada lagi ditempat.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat,” ungkapnya.

Sementara kronologis penangkapan pelaku Selasa (07/5), pukul 23.30 Wib Team Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan Upaya paksa terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga Keras telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan CP (TO) di kebun yang berada di pekon Rata Agung Kecamatan Lemong Pesisir Barat.

“Setelah di lakukan introgasi Pelaku CP mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya kini tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP  tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan (pidana penjara) paling lama sembilan (9) tahun. (**)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments