Senin, Oktober 7, 2024
Beranda PESISIR BARAT Larang Awak Media Bawa Hand Phone Saat Komfirmasi, Kabid DPMP Pesisir Barat...

Larang Awak Media Bawa Hand Phone Saat Komfirmasi, Kabid DPMP Pesisir Barat Langgar Kebebasan Pers

Caption: Imam Habiburohman Kadis PMP

PusaranNews.id, Lampung Barat – Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Pekon pada Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat Nora Elisa melarang wartawan membawa telepon selular atau “handphone” (HP) ataupun alat perekam ke-ruangannya ketika awak media ingin meminta tanggapan peratin yang di duga telah di tahan polda lampung.

Peristiwa pelarangan itu terjadi pada hari Senin 16 januari 2023, saat sejumlah pewarta menjalankan tugas jurnalistiknya untuk meminta tanggapan terkait peratin yang sedang tersandung masalah di kepolisian.

“Kalau mau konfirmasi handphone (HP) ditarok didalam loker,” kata Nora.

Saat ditanya alasannya kenapa harus menarok HP, Nora menjawab itu sudah aturan Dinas.

Setelah itu Tim Jurnalis mencoba mempertanyakan landasan hukum atas penerapan aturan tersebut kepada Plt Kepala Dinas DPMP.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesibar, Imam Habibudin mengakui, belum ada Perda atau Perbup yang mengatur hal tersebut.

Hal tersebut kata dia, dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan pegawainya dalam bekerja.

“Mungkin dari teman – teman yang ada di ⁸kantor untuk kenyamanan bekerja, sehingga tamu – tamu atau media, Hp di tarok diloker supaya kita bisa memberikan informasi ataupun melayanani dengan baik,” kata Imam saat di konfirmasi di depan Kantor Pemda, Senin (16/1/2023).

“Gitu aja, tidak ada maksud lain, terkait aturan itu tidak ada mungkin kebijakan. supaya bisa melayanani tamu dengan baik kan tidak enak kalau hp bunyi,” tambah dia.

Namun hal itu juga yang menjadi pertanyakan oleh sejumlah media dan Jurnalis yang ada di Pesisir Barat. Sebab wartawan dilarang oleh Dinas PMP membawa Hendphon atau alat perekam lainya saat melakukan konfirmasi.

“Kalau kita tidak dibolehkan membawa henphone atau alat perekam bagaimana kami bisa bekerja,” ucap salah satu Jurnalis Pesisir Barat.

Sikap dari DPMP Pesisir Barat ini disinyalir bertentangan dengan semangat BJ Habibie yang kala itu menjabat sebagai Presiden RI mengeluarkan beberapa kebijakan kebebasan pers.

Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.

Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Dimana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (tsn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments