Sabtu, Juli 27, 2024
Beranda ADVERTORIAL Kuasa Hukum Korban KDRT Keberatan Atas Tuntutan JPU, Kepada Oknum ASN Lambar

Kuasa Hukum Korban KDRT Keberatan Atas Tuntutan JPU, Kepada Oknum ASN Lambar

PusaranNews.id, Lampung Barat – Kuasa Hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat AD (38) terhadap istrinya NMS (33) tidak terima atas putusan hakim.

Dari hasil persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Liwa pada Hari Rabu 21/9/2022 (AD) dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum korban Hilda Rina SH,MH. Menilai bahwa yang dibacakan oleh JPU tidak adil, mengingat apa yang dilakukan terhadap korban atau kliennya yang bukan hanya mengakibatkan luka fisik tapi juga mental.

“Tentu tuntutan itu tidak adil. Sehingga kami merasa tidak puas dengan yang dibacakan JPU, kami minta penegakan hukum betul-betul objektif terhadap kasus ini,” Pintanya.

Dikatakannya,  atas tuntutan itu, tim kuasa hukum korban berencana akan bersurat kepada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terhadap ketidakadilan itu.

Tuntutan ini tidak adil maka pihaknya sebagai kuasa hukum korban akan membuat laporan ke kementerian PPA dan Jaksa Agung, agar kasus ini benar-benar menjadi atensi dan hukum dapat ditegakan seadil-adilnya.

“Saya juga berharap jangan lagi ada kekerasan terhadap para wanita khususnya di Kabupaten Lampung Barat. Karena sejatinya wanita itu di lindungi bukan di sakiti,” pungkasnya. (Reflin)

 

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments