Jumat, Juli 26, 2024
Beranda Lampung Barat Kejati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Di Pekon Sebarus Balikbukit

Kejati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Di Pekon Sebarus Balikbukit

PusaranNews.id, Lampung Barat – Kejati Lampung resmikan rumah Restorative Justice (Rj) yang dipusatkan di Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit Lampung Barat, Selasa 15 November 2022.

Peresmian tersebut dilakukan oleh Kejati Nanang Sigit Yulianto, S.H, MH dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakartini (IAD). Dan dihadiri Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus serta seluruh jajaran Kejari Lamoung barat dan seluruh Peratin Se-Lambar.

Kepala Kajari Lambar Dedy Sutendy, S.H, MH mengucapkan, peresmian rumah restorative ini sebagai Tempat pelaksanaan musyawarah mufakat tentang perkara pidana oleh jaksa serta Menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

“Sebagai bentuk ikhtiar dengan harapan akan mendapatkan dukungan dari masyarakat, makanya terbentuk Restorative Justice,” kata dia.

Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H, MH, mengatakan, Penegakan hukum tujuannya ada dua yaitu mencapai keadilan dan kepastian hukum, bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Penegakan hukum harus mengandung unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, bahkan masyarakat harus merasakan manfaat adanya penegakan hukum tersebut. Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sudah terjadi perdamaian di rumah restorative dan masing-masing pihak sudah merasa ikhlas, sehingga tidak ada lagi yang perlu dituntut di pengadilan serta hubungan kedua belah pihak kembali seperti sedia kala,” ungkapnya.

Lanjut dia, Tetapi, dengan syarat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, sudah ada perdamain.

“Rumah Restorative Justice ini tentu memiliki keriteria dan ketentuan yang berlaku, hingga semua bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Dilain pihak Bupati Parosil Mabsus mengatakan, bahwa kegiatan ini disambut baik oleh Pemkab, karena ada spirit untuk menjamin kepastian hukum, bagi masyarakat luas.

“Memberikan pencerahan dan kesempatan bagi terdakwa yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Serta, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum, terutama di jelaskan bahwa hukum tidak selalu tentang hukuman atau penjara saja,” kata Parosil.

Masih kata dia, Sinergitas antara pemkab dan kejaksaan selalu baik selama ini, kejaksaan selalu hadir dalam hal kepastian hukum. Hal ini harus terus dilakukan.

“Tentunya kami sangat mendukung program yang canangkan oleh Kajati dan kajari Lampung Barat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia. (Edi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments