Jumat, Juli 26, 2024
Beranda Lampung Barat Ini Pelaksanaan Zakat Dari Guburnur, Ketua Baznas Lambar Dukung Penuh

Ini Pelaksanaan Zakat Dari Guburnur, Ketua Baznas Lambar Dukung Penuh

PusaranNews.id, Lampung Barat – Ketua Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) Kabupaten Lampung Barat Abdul Rosyd mendukung sepenuhnya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Arinal Djuanidi tentang

Pelaksanaan Zakat , Fitrah , Profesi , Maal, Infak dan Shodaqoh.

“Ya, alhamdulillah Pak Gubernur telah mengeluarkan Surat No : 451-12/ 1240/02 /2023 tentang Pelaksanaan Zakat , Fitrah , Profesi , Maal, Infak dan Shodaqoh tertanggal 24 Maret 2023,” kata dia.

Lanjut Abdul Rosyd, Isi dari SE Gubernur Arinal mengatakan dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M, dianjurkan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan  menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan diri sesuai dengan tuntunan ajaran agama islam,” jelas dia.

Masih kata dia, Saat ini juga sedang gencar sosialisasikan bahwa membayar zakat di BAZNAS, ini bukan hanya untuk para Pejabat saja, ya Alhamdulillah sedikit demi sedikit masyarakat kian paham tentang Berzakat di BAZNAS. Pihaknya juga sering di datangi masyarakat Umum yang ingin menunaikan Zakat nya di BAZNAS.

“Beberapa waktu lalu Pak Dandim 0422/LB Anton Wibowo pernah berkungjung ke BAZNAS dan menunaikan Zakat Maal nya,” kata dia.

Saat ini, kata Abdul Rosid, menunaikan Zakat, Infak dan Sodakoh ke BAZNAS lebih mudah, dapat langsung diakses melalui android di alamathttps://kablampungbarat.baznas.go.id/bayarzakat. Dapat juga datang langsung ke kantor BAZNAS .

“Untuk kita ketahui juga, Amilin yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan kemudian menyalurkan. Mengumpulkan dari siapa? Nah kalau zakat tentu dari mereka orang orang Mampu , seperti yang di sebutkan dalam SE Gubernur yaitu Para Bupati/Wali kota se-Provinsi Lampung, Kepala Kantor wilayah, Badan, Dinas, kantor, Instansi vertikal, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD, Perum dan Perusahaan Swasta se- Provinsi Lampung,” terang dia.

Selain itu, dalam surat edarannya itu Gubernur menetapkan nilai standar zakat fitrah untuk tahun 1444 H/2023 M dengan ketentuan yang berlaku yaitu, 2,5 Kilogram (Kg) (beras) x Rp13.000 = 32.500 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), jika Suami-Istri yaitu 2xRp32.500 = Rp65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan menyetorkan hasilnya kepada sekretariat Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota masing-masing. (PN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments