Jumat, Oktober 4, 2024
Beranda Lampung Barat Ketua MWCNU Balikbukit Minta Para Panitia Zakat Mengurus SK Keabsahan

Ketua MWCNU Balikbukit Minta Para Panitia Zakat Mengurus SK Keabsahan

 

PusaranNews.id, Lampung Barat – Ketua Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Balikbukit Lampung Barat, Meminta para panitia zakat untuk mengurus Surat Keputusan (SK) dan izin oprasional sebagai keabsahan pengurus zakat di wilayahnya masing-masing.

Hal penting tersebut kembali di sampaikan Ust Hernadi pada acara Safari Ramadhan MWCNU Balik Bukit di Masjid Al Muttaqin Pemangku Bawang Pekon Sukarame, Minggu 9 April 2023.

“Amil adalah orang yang resmi di tunjuk oleh Pemerintah untuk mengelola Zakat, silahkan mau ngurus keabsahnya baik di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lampung Barat atau pun bisa juga di Unit Pengelola Zakat Infaq Shadaqah Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (UPZIS-LAZISNU) Balik Bukit,” tegas dia.

Ditegaskan pihaknya, jangan sampai bermusyawarah membentuk panitia Zakat , karena itu adalah bukan Amil, mereka adalah Wakil dari Muzakki (wakil dari orang yang menunaikan zakat).

“Orang yang wakil dari Muzakki tidak berhak untuk mengambil zakat dan menyalurkan zakat, tetapi kalau Amil mereka boleh mengambil Zakat dan menyalurkan zakat,” kata dia.

Sementara itu Ust. Suharman selaku Ketua Lazisnu Balikbukit, meminta agar para pengurus Masjid yang ada di Kecamatan Balikbukit dapat memastikan bahwa panitia zakat yang ada adalah Amik Syar’i yang telah mendapatkan SK dan izin operasional.

“Terkait proses pengajuan izin dari Upzis di Lazisnu MWC Balikbukit cukup mengajukan atas nama pengurus Masjid/mushola, Majelis Taklim, Lembaga Pendidikan atau kelompok masyarakat pada selembar kertas (boleh dengan tulis tangan) yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dan dicap, lalu kirim via wa ke nomor 0878 9974 8084 atas nama siap,” ucapnya.

Lanjut dia, Setelah WA di terima maka akan segera diproses maksimal dua kali 24 jam, jika SK izin operasional selesai maka akan diberitahukan melalui WhatsApp (WA).

“Setelah menerima pemberitahuan bahwa SK sudah selesai, yang boleh mengambil SK izin operasional adalah salah satu dari nama-nama yang diajukan menjadi amil syar’i atau JPZIS. Dalam penyerahan SK tersebut akan dilakukan akad atau ijab qabul antara pengurus Upzis LAZISNU MWC NU Balik Bukit dengan JPZIS bersangkutan,” kata Suharman .

Lebih lanjut Suharman mengatakan bahwa perlu di pahami dalam beribadah itu ada tuntunan syariatnya, demikian juga dengan zakat. Bahwa yang dimaksud Amil adalah orang yang telah mendapatkan mandat dari kelompok masyarakat dan disahkan oleh Kodli atau Pemerintah. Oleh sebab itu panitia zakat yang belum mendapatkan SK dan pengesahan dari lembaga Amil itu berstatus sebagai wakil Amil.

Baik Amil Syar’i ataupun wakil Amil memang sama-sama mengurusi zakat, tetapi ada perbedaan antara keduanya yang mana wakil Amil memiliki beberapa resiko yaitu:
1. Wakil Amil tidak sah menyebut dirinya sebagai Amil
2. Tidak boleh menyampurkan beras dengan kekhawatiran akan kembali kepada mustahik
3. Tidak boleh mengambil bagian atau upah dari zakat tersebut
4. Kewajiban Muzakki/ orang yang berzakat belum gugur sebelum beras tersebut diserahkan kepada mustahik
5. Tidak boleh menjual beras zakat dalam kondisi apapun.

“Semua proses penerbitan SK izin operasional JPZIS tidak dikenakan biaya apapun alias Gratis,” kata Suherman.

Hadir pada Acara Safari Ramadhan Peratin Pekon Sukarami Takzim Agussalim, Wakil Bendara Pengurus Cabang (PCNU ) Lampung Barat Bambang Kusmanto, segenap Pengurus MWC dan Ranting serta Anak Ranting NU Sukarame, ibu-ibu Muslimat dan warga Nahdliyin setempat. (**)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments