PusaranNews.id, Lampung Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan 10 organisasi lainnya dalam pengawasan Pemilu 2024 partisipatif.
Hal itu tertuang dalam Memorandum of Understanding yang ditandatangani Bawaslu dan SMSI Lampung Barat serta sejumlah organisasi lainnya di Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Selasa, 18 Oktober 2022.
MoU ditandatangani Ketua Bawaslu Lampung Barat M. Ishar dan Ketua SMSI Lampung Barat, Merli Sentosa serta ketua sejumlah organisaai lainnya.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Iin Gusanto mengatakan, MoU tersebut merujuk Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalam Pasal 101
huruf a disebutkan, Bawaslu kabupaten/kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 13 tentang Pengawasan Penyeleggaraan Pemilihan Umum bahwa pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan koordinasi dengan instansi lembaga terkait atau kerjasama dengan kelompok masyarakat.
Pengawasan partisipatif Pemilu 2024 tersebut meliputi pengawasan meliputi pemilu serentak anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota.
Kemudian, Pemilihan Presiden (Pilres) dan Wakil Presiden dan Pilkada 2024, yakni pilgub-wagub dan pilbup-wabup.
Dikatakan, organisasi yang telah menandatangani MoU diharapkan memberikan informasi atas dugaan maupun potensi pelanggaran pemilu.
“Bawaslu menggandeng organisasi untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, dalam bentuk memberikan informasi awal dugaan pelanggaran, hingga menjadi pelapor resmi terhadap pelanggaran pemilu. Bawaslu juga berharap, para pemimpin organisasi ini dapat menyampaikan informasi tentang pentingnya pengawasan pemilu kepada para anggotanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Lampung Barat, Merli Sentosa mengatakan, salah satu fungsi pers adalah pengawasan.
“Fungsi Pers antara lain kontrol sosial, kritik dan pengawasan terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk Pemilu. MoU ini selaras dengan fungsi Pers itu sendiri,” singkatnya.
Diketahui, selain SMSI ada sejumlah organisaai lain yang menandatangani nota kesepahaman tersebut.
Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).
Kemudian, PC GP Ansor Lampung Barat, PD Pemuda Muhammadiyah Lampung Barat, PC Fatayat Lampung Barat dan PD Nasyiatul Aisyiyah Lampung Barat.
Terus, Democracy Studies (LDS) Lampung Barat, PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung Barat dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lampung Barat. (PN)