Sabtu, Juli 27, 2024
Beranda Lampung Barat Sat Lantas Polres Lambar Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor

Sat Lantas Polres Lambar Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor

PusaranNews.id, Lampung Barat – Sat Lantas Polres Lampung Barat Sosialisasi tentang penghapusan register ranmor

Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat Polda Lampung melaksanakan Sosialisasi tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor (ranmor) di Gedung Bappeda Pemda Lampung Barat, Kamis (01/12/2022).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. mendampingi Kasat lantas Iptu David Pulner,S.H. melalu Kanit Regident Ipda Dimas Afditiya R, S.E, M.M. menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk memberikan informasi tentang penghapusan register ranmor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan/perpanjang STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

“Perlu diketahui PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan) merupakan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan daerah,” kata Dimas.

Dimas menyampaikan bahwa tujuan registrasi ranmor adalah untuk tertib administrasi, pengawasan, pengendalian, pengoperasian ranmor dijalan, mempermudah penyidikan pelanggaran/kejahatan, dan rencana pembangunan Nasional.

“Berdasarkan pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwa “Penghapusan registerasi ranmor dilaksanakan oleh Polri, sebagai pelaksana urusan pemerintah dibidang regident ranmor,” jelas Dimas.

Tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik ranmor baik secara manual maupun elektronik.

Mekanisme penghapusan registrasi ranmor adalah memberikan 3 kali peringatan kepada pemilik ranmor yaitu 3 bulan sebelum penghapusan, apabila dari ketiga peringatan tidak ada tanggapan, maka ranmor akan dihapus dari registrasi.

“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “hapus” pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen register ranmor,” ungkap Dimas. (Reflin)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments