Jumat, Juli 26, 2024
Beranda PESISIR BARAT Oknum Kepala Sekolah Pesibar Ditangkap Polres Lambar Akibat Setubuhi Anak Muridnya

Oknum Kepala Sekolah Pesibar Ditangkap Polres Lambar Akibat Setubuhi Anak Muridnya

PusaranNews.id, Pesisir Barat – Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial M (57), warga Pekon Way Batang Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), berhasil diamankan oleh petugas Polres Lampung Barat, Selasa (17/01/2023).

Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho,S.IK,M.H, melalui Kasat Reskrim AKP. M.Ari Satriawan,S.H, M.H, mengatakan bahwa pada hari Senin (16/01/2023) Unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap korban BO (18).

Adapun kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017, sewaktu korban masih duduk dikelas 6 SD di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

“Terungkapnya kejadian persetubuhan itu berawal pada hari selasa (8/11/2022) jam 11.00 wib, Paman korban MM (50), warga Pekon Way Batang mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK ( bimbingan konseling ) SMA N 1 krui. Guru BK menjelaskan bahwa keponaknya BO, harus dikeluarkan dari sekolah SMA N1 Krui, karena poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah,” kata Ari.

Lanjut dia, Kemudian Paman korban MM menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah. Dan kemudian korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih kelas 6 SD.

Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir utara dengan Laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Dan pada hari senin (16/01/2023) pukul 17.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh IPDA Baskoro budihardjo SH.,MH melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku M di pekon way batang kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

“Saat ini terduga pelaku M beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (tsn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments