PusaranNews.id, Lampung Barat – Terkait adanya dugaan indikasi sejumlah kegiatan fiktif di Pekon Bumiagung Kecamatan Belalau, Lampung Barat, Inspktorat akan panggil Peratin setempat, mengingat masih banyaknya kegiatan Anggaran Dana Desa (DD) yang belum terselesaikan.
“Kami irban satu, tugasnya mengevakuasi, memeriksa dan membina, dengan adanya pemberitaan seperti ini kami ucapkan terimakasih, akan kami pelajari dan Peratinnya akan kami panggil, untuk memeriksa kebenaran adanya kegiatan fiktif ini,” Kata Pengendali Tehnis (Dalnis), Irban satu (1), inspktorat Lambar, Ahyan Rodi mendampingi Inspektur Lambar Sudarto.
Lanjut dia, untuk tahun 2021, memang ada yang sudah diperiksa ada yang belum terkait pekerjaannya. Saat monitoring pada tahun lalu, yang belum tereakisasi ini sudah diingatkan, namun akan dilihat lagi nanti kalau memang belum juga terealisasi.
“Memang saat pemeriksaan tahun lalu, kita banyak menemukan kegiatan yang belum selesai dan belum dilakukan, hal ini sudah kami ingatkan, nanti saat pemeriksaan lagi akan kami lihat kembali, termasuk Pekon Bumiagung jika memang tidak terealisasi itu sangat-sangat menyalahi, jika halnya nanti itu sudah masuk keterkaitan hukum maka akan kita limpahkan ke Irban Husus (Irsus),” kata dia.
Untuk Inspektorat ini sendiri hanya setahun sekali memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan tahun ini baru akan dimulai. Memang saat pemeriksaan banyak Peratin yang mengaku kegiatannya belum dilakukan bahkan belum dibelanjakan, nah seperti ini kenapa karena itu menyalahi aturan.
“Kalau memang tidak dibelanjakan atau tidak dikerjakan untuk fisik, itu seharusnya masuk Silva itu juga ada aturannya, seharusnya hanya 30% yang boleh dilakukan. Nah jika tidak masuk Silva dikemankan dananya ini harus dipertanyakan,” tegasnya.
Untuk Peratin Bumiagung Marwan, Akan dipanggil terlebih dahulu dan secapatnya dipanggil, hal seperti ini tidak boleh terjadi karena jelas menyalahi aturan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, terindikasi Peratin Pekon Bumiagung Kecamatan Belalau, Lampung Barat Marwan, memanipulasi data penggunaan Dana Desa (DD) di pekonnya, itu terlihat dari beberapa aitem pekerjaan yang ada di RAB namun tidak terealisasi.
Ada beberapa Pekerjaan yang disinyalir tidak terealisasi seperti pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakan senilai Rp10 juta, pemeliharaan Rumah Adat dan rumah keagamaan milik pekon senilai Rp23 juta, pemasangan instalasi kominikasi senilai Rp27 juta, hal seperti ini harus menjadi perhatian penegak hukum, seperti Kajari dan Polres Lambar serta Inspektoran dan Dinas PMD Lampung Barat, sehingga tidak lagi terjadi di pekon-pekon lainnya.
Dari tiga aitem tersebut sudah dipastikan tidak ada yang teralisasi, karena perpustakaan milik pekon tidak ada meskipun ada namun tidak berjalan, pemeliharaan rumah adat juga tidak ada dan terkait sambungan telekomunikasi itu sudah jelas tidak ada, mengingat jaringan telkom di Pekon Tersebut belum ada.
Salah seorang warga setempat yang enggan namanya ditulis mengatakan, jika dari beberapa kegiatan itu tidak ada.
“Disini Tidak ada rumah adat milik pekon, kalau milik pribadi atau Kebot ada, tetapi tidak ada bantuan dari pekon untuk perbaikan. Dan untuk telekomunikasi juga Tidak ada, kalau di pekon ini sudah Ada sudah banyak warga memasang bahkan saya juga ikut menjadi pelanggan,” ungkapnya. (Samson)