Jumat, September 6, 2024
Beranda PESISIR BARAT Surat KPU Pesisir Barat Dinilai Tidak Sejalan Dengan Keputusan KPU RI

Surat KPU Pesisir Barat Dinilai Tidak Sejalan Dengan Keputusan KPU RI

PusaranNews.id, Pesisir Barat – Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat ke Pemda dinilai tidak sejalan dengan Keputusan KPU-RI No. 534 tahun 2022. Surat tersebut bernomor 03/kp.03.2.SD/1813/2023, hal Dukungan dan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, Tertanggal 03 Januri 2023.

Poin pertama, fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan dan/atau kelurahan/desa. Penugasan personil pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebagai Sekretariat PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan pembentukan untuk Sekretariat PPK dibentuk paling lambat tanggl 10 Januari 2023 dan untuk Sekretariat PPS dibentuk paling lambat tanggal 24 Januari 2023.

Dalam rangka Pembentukan Sekretariat PPK di setiap kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dimohon kepada Bapak Bupati Pesisir Barat untuk memilih dan menetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK berasal dari AS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan 2 (dua) Dipindai dengan CamScanner nama sebagai Staf Sekretariat PPK berasal dari AN/non-ASN yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Dalam rangka Pembentukan Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dimohon kepada Bapak Bupati Pesisir Barat untuk menginstruksikan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Pesisir Barat untuk menetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPS dan 2 (dua) nama sebagai staf Sekretariat PPS berasal dari ASN dan/atau non-ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain.

Pemberian izin bagi ASN/Tenaga Honorer/Aparat Desa di Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat mum yang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.

Penugasan personil Satlinmas untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan AdHoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya. Dukungan pemerintah daerah dalam kegiatan pinjam-pakai bangunan untuk dipergunakan sebagai gudang Logistik. Serta di tanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Marlini.

Mengenai Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ke Pemkab Irwansyah Ketua Bawaslu Pesisir Barat Mengatakan Mengenai isi surat tersebut akan pelajari dulu bagai mana aturan seperti apa oleh KPU.

“Ya kita akan pelajari dulu seperti apa atauran teman-teman KPU,” Ungkap Irwansyah. (Tsn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments