PusaranNews.id, Empat Lawang (Sumsel) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) senyum sumeringah, pasalnya lebaran tahun 1445 Hijriah ini, akan mendapat gaji dobbel.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) setempat Iwan Mike Wijaya, Rabu 27 Maret 2024.
“Selain gaji pokok ASN di Empat Lawang akan diberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar sebulan gaji,” kata Iwan.
Lanjut dia, Peraturan yang mengatur THR PNS 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
“Dengan komitmen Pak Pj Bupati seluruh ASN di Empat Lawang akan diberikan THR sebanyak satu bulan gaji, saat ini beberapa instansi sudah melengkapi berkas untuk pencairan THR maupun Gaji bulan April,” jelas iwan
Anggaran THR kata Iwan, untuk 5000’an ASN dan PPPK di Empat Lawang sekitar Rp19 Milliar, dengan Jadwal pencairan THR PNS 2024 telah ditetapkan sesuai PP 14/2024. THR akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10 April 2024. Namun, jika belum cair sebelumnya, pencairan akan dilakukan setelah tanggal tersebut.
“Pemberian THR tahun 2024 ini, adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya. (Trz)