PusaranNews.id, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022) pagi mengatakan bahwa, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka.
“Satu Karomani (KRM), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024,” ungkapnya.
Lanjut dia, Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai swasta.
“Untuk kepentingan penyidikan, KRM bersama tiga lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani. Karomani diamankan KPK bersama tujuh orang lainnya yang terdiri dari Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Teknik (FT), dosen dan pihak swasta. Sabtu (20/8/2022)
KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT kali ini. Barang bukti tersebut di antaranya adalah sejumlah uang dalam pecahan rupiah. (**)