PusaranNews.id, Lampung Barat – Jajaran Polres Lampung Barat melaksanakan kegiatan Silaturahmi dan koordinasi dengan Kemenag setempat, terkait rumah ibadah di Wilayah binaannya, Rabu (22/02/2023)
“Kami melakukan kegiatan monitoring tempat ibadah di Wilayahnya masing-masing khususnya Kabupaten Lampung Barat guna mencegah terjadinya aksi serupa terjadi di Kabupaten Lampung Barat,” terang Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono,S.H.
Pihaknya menghimbau, agar pendataan keseluruhan tempat ibadah dan data bhabinkamtibmas setempat.
“Kami berharap Kemenag Lampung Barat apabila mendapat informasi sekecil apapun supaya dapat segera menginformasikan kepada pihak Polres, untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan gangguan Kamtibmas,” kata Robi.
Sementara Kepala Kemenag Lampung Barat Drs. H. Muhammad Yusuf, M.Pd.I, menyampaikan jika pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kejadian warga melarang umat Kristen beribadah di Gereja yang terjadi di Bandar Lampung tersebut.
Menurutnya kejadian di Bandar Lampung terjadi karena kesalah pahaman karena unsur tempat ibadah yang ada di Bandar Lampung tersebut telah memenuhi sarat yang ditentukan.
“Kesalah pahaman yang terjadi terkait kejadian warga melarang umat Kristen beribadah di Gereja yang terjadi di Bandar Lampung tersebut mungkin karena surat izin tempat ibadahnya tidak sampai hingga tingkat bawah. Untuk kegiatan selanjutnya pihak Kemenag Lampung Barat akan mengadakan kegiatan survei lapangan,” ujarnya. (Edi)