PusaranNews.id, Pesisir Barat – Hasil Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, diduga tidak transeparan, mengedepankan saudara yang masuk dan lolos.
Dimana data yang berhasil dihimpun dari lapangan, Perolehan nilai CAT yang cukup tinggi namun tak masuk dalam Sepuluh besar terjadi di Kecamatan Pesisir Utara dengan rincian :
1. Samsu Wardono nilai CAT : 80
2. Bahrudin nilai CAT : 76
Sedangkan perolehan nilai CAT dibawah dari nilai diatas dan menempati posisi teratas pada Sepuluh besar diantaranya :
1. Desse Hendrik Aka menduduki posisi ketiga dengan nilai : 68
2. Rapdin Arif menduduki posisi Keempat dengan nilai : 68
Sedangkan yang lolos Sepuluh besar dengan nilai CAT tertinggi namun menduduki posisi terbawah di Kecamatan Pesisir Utara yaitu :
1. Yoki Adi Purniawan menduduki posisi Kesepuluh dengan Nilai : 94
Lalu di Kecamatan Pesisir Selatan Perolehan nilai CAT yang cukup tinggi namun tak masuk dalam Sepuluh besar yaitu :
1. Ulil Amri nilai CAT : 89
2. Sandarudin Azkar : 84
Sedangkan perolehan nilai CAT dibawah dari nilai diatas dan menempati posisi teratas pada Sepuluh besar diantaranya :
1. Rita Novianti menempati urutan Pertama dengan nilai : 77
2. Ristoni Ariki menempati urutan Kedua dengan nilai : 73
Sedangkan yang lolos Sepuluh besar dengan nilai CAT tertinggi namun menduduki posisi terbawah di Kecamatan Pesisir Utara yaitu :
1. Aperiawan menduduki posisi Kesepuluh dengan nilai : 93
Dari data yang dihimpun diatas menunjukkan bahwa kejanggalan dalam proses penilaian perekrutan PPK semakin jelas. Walaupun merujuk pada peraturan SK Nomor 31 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK yang mengatakan bahwa dalam melaksanakan pengumuman hasil seleksi mengurutkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara.
Namun seharusnya proses seleksi juga harus ditentukan berdasarkan nilai tes tertulis calon anggota PPK yang memiliki nilai kategori baik. Jika perekrutan calon anggota PPK hanya berlandaskan hasil tes wawancara maka hal itu bisa saja dimanipulasi, karena penilaianni tes wawancara bisa saja hanya berlandaskan suka atau tidak suka penguji kepada calon anggota PPK yang mengikuti seleksi wawancara.
Karena seperti yang diketahui banyak terjadi kecurangan yang bisa saja di akibat oleh adanya calon anggota PPK ‘titipan’, calon PPK yang merupakan keluarga komisioner tanpa melihat kecakapannya dalam melaksanakan tugas, perekrutan jalur suap, serta perekrutan ‘kocok bekem’ dan lainnya.
Menanggapi hal ini Komisioner KPU Pesisir Barat Divisi Sosdiklih dan SDM Zairi Opani mengatakan terdapat tiga poin penilaian yang berkaitan dengan wawancara, Kesatu berkaitan dengan kepemiluan, Kedua berkaitan dengan komitmen, ketiga berkaitan dengan rekam jejak.
“Sedangkan terkait ketimpangan nilai CAT yang tidak masuk sepuluh besar sedangkan yang masuk kedalam sepuluh besar dengan nilai CAT standar bahkan relatif kecil, yang lolos 3 kali kebutuhan, berarti 15, dia berhak mengikuti tes wawancara, dasar untuk masuk 10 besar itu ada 3 penilaiannya, tadi sudah saya sampaikan,” jawab Zairi singkat. (Tsn)