PusaranNews.id, Lampung Barat – Satserse Narkoba Polres Lampung Barat amankan belasan pemuda dan satu bandar, dengan penyalah gunaan obat batuk mengandung zat dextromethorphan, guaifenesin dan chlorpheniramine maleate dengan merk Ifarsyl.
Kasatres-Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, 18 pemuda yang diamankan atas penyelidikan selama ini, dimana banyaknya pemuda yang sering mengkonsumsi obat batuk merk Ifarsyl untuk mabuk-mabukan atauk ngefly.
“Berdasarkan identifikasi dan pemeriksaan terdapat 100 orang yang menjadi pelanggan dari yang bersangkutan si bandar (RK) bukan hanya pemuda yang menjadi sasaran tetapi juga anak-anak sekolah. Bahkan pengakuannya, ia mampu menjual ifarsyl satu dus perhari,” kata dia.
Masih kata Juherdi, sebanyak 18 anak yang sempat diamankan, mengakui dapat mengonsumsi sekitar 10 tablet perhari, bahkan mirisnya, salah satu pemuda mengakui pernah mengkonsumsi hingga 30 tablet.
“Obat batuk ini memang tidak mengandung zat Narkotika, psitropika dab obat terlarang, namun hal ini bisa membahayakan bagi keaelamat karena cara pakai atau konsumsi yang berlebihan, ini bisa mengancam sehetan jiwa,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, para pemuda yang diamankan aetelah diberikan pembinaan, kini sudah diaerahkan ke pihak kekuraga, untuk dijaga agar anak-anaknya dijauhkan dari hal-hal negatif.
“Kami berharap kepada pemuda agar tidak lagi melakukan hal yang tidak baik untuk kesehatan tubuh. Dan bagi orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dari hal yang merusak badan seperti mengginakan obat-obatan melebihi dosis dan ketentuan yang ada,” kata dia.
Sementara untuk RK selaku bandar, saat ini masih ditetapkan sebagai saksi dan diberi peringatan hingga tidak dilakikan penahanan.
“Tidak ditahan karena ada permintaan dari pihak keluarga, tapi kami memastikan bahwa perkara ini masih terus berlanjut,”
Karena kata dia, pihaknya masih melengkapi berkas lainnya serta masih meminta keterangan tim ahli dari Ikatan Apoteker Indonesia Lambar.
“Serta meminta keterangan dari Dinas Kesehatan di bidang hukum, termasuk kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lampung terkait penjualan obat medis yang disalahgunakan,” jelas dia.(Edi)