Pengurus MWCNU dan DKM Balik Bukit Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal.

 

PusaranNews.id, Lampung Barat – Hari ini Selasa 27 Juni 2023 Sebanyak 43 Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Balik Bukit dan
Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Balik Bukit mengikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal bertempat di Pondok Pesantren Al Falah Lingkungan Seranggas , Kelurahan Pasar Liwa , Kecamatan Balik Bukit , Lampung Barat.

Kegiatan dengan Tema “Sudah Halalkah Sembelihan Kita ” tersebut diisi dengan Pemateri Ust Hernadi yang merupakan Penyuluh Agama Islam (PAI) Balik Bukit yang juga adalah Ketua Majelis Ulama Indoneis (MUI) Balik Bukit dan Ketua MWCNU Balik Bukit kemudian Pemateri berikutnya adalah drh Fathan Abdul Azis dari Dinas Pekebunan dan Peternakan Hewan Lampung Barat dan Usy Munawir dari Tim Juleha (Juru Sembelih Halal) Lampung Barat.

Dalam Pemaparannya Ust Hernadi menjelaskan bahwa Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai terbit matahari tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari 13 Dzulhijjah.” Ketentuan Hewan Yang Disembelih pertama Hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah), sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih, kedua Memotong saluran pernapasan (al-hulqum) dan saluran pencernaan (al-marî’) dengan sempurna, untuk penyembelihan harus dilakukan dengan sekali. Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong “jelas Ust Hernadi.

Lebih lanjut Ust Hernadi menjelaskan bahwa Kesunahan Menyembelih herwan Kurban selain Membaca basmalah,shalawat dan takbir, serta membaca Membaca do’a juga disunahkan Mempercepat proses penyembelihan, sementara bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan dimana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain dan tidak lupa menyebut nama Allah.

” Rasulullah SAW.bersabda yang Artinya “ Dari Rafi’ berkata kami pernah bersama-sama Rasulullah SAW. Dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Nabi SAW. Bersabda sesungguhnya binatang itu bersifat binatang liar maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini” (HR. Jama’ah).,” tambah Ust Hernadi.

Pada Sesi kedua drh Fathan Abdul Azis dari Dinas Pekebunan dan Peternakn Hewan Lampung Barat mengatakan bahwa Setelah hewan kurban diturunkan dari kendaraan, dilakukan pemeriksaan kondisi fisik hewan untuk melihat apakah hewan memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

“Hewan yang telah diperiksa digiring atau dituntun menuju ke tempat penampungan sementara. Hewan yang memperlihatkan tanda-tanda sakit dan kelainan lain ditempatkan terpisah dari hewan sehat, Hewan harus diperiksa sekurang kurangnya dua kali sehari untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan minum, pakan, serta kondisi hewan.Apabila ada hewan sakit atau mati, laporkan kepada petugas kesehatan hewan di kecamatan/dinas yang membidangi fungsi kesehatan
hewan,” ungkap Fatahn.

Fathan Abdul Azis juga menjelaskan bahwa Proses Penyembelihan hewan Kurban itu meliputi :Setelah hewan dirubuhkan dan dikat segera disembelih,Penyembelihan cepat, sekali ayun dan memotong 3 saluran : trakhea, esofagus dan pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis comunis dikanan dan di kiri) Kecepatan, ayunan dan tekanan pisau tergantung pada keterampilan penyembelih dan pisau yang digunakan.

“Hal yang Dilarang Sebelum Hewan Dipastikan Mati yaitu Menyiram (air) tubuh hewan terutama di luka sembelihan,Menyeret, memindahkan dan menggantung hewan Menguliti dan memisahkan kaki serta kepala,” kata dia.

Pelatihan yang berlangsung satu hari itu diakhiri dengan praktek oleh Ust Munawair dari JULEHA ( Juru Sembelih Halal), Untuk menjamin kehalalan daging dan hasil sembelihannya, disinilah peran Juru sembelih halal (JULEHA).

“Jika penyembelihan dilakukan sesuai syariat maka daging dan produk turunannya pun akan halal, sebaliknya jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat maka seluruh produk yang dihasilkannya akan haram. Karena perannya yang sangat penting tersebut, maka seorang JULEHA harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan proses penyembelihan,” jelas Ust Hernadi Ketua MWC NU Balik Bukit saat menyaksikan praktek Penyembelihan sesuai Syariah Islam tersebut. (**)

Get in Touch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Zulfa Kalya Putri Asli Lambar, Wakili Lampung di Ajang Pemilihan Putri Indonesia

 PusaranNews.id, Lampung Barat - Zulfa Kalya Putri, merupakan putri daerah asli Kabupaten Lampung Barat. Putri kedua dari pasangan bapak Muzairi dan Ibu Rina Agustina...

Waduh!!! Baru Seumur Jagung Rabat Beton Di Padang Dalom Sudah Rusak

 PusaranNews.id, Lampung Barat - Diduga Pembangunan Rabat Beton Bersumber Dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 di Pekon Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat,...

Sat Lantas Polres Lambar Juga Berikan Reward Sim Geratis Kepada Lima Siswa Dalam Kegiatan Police Go To Scholl

 PusaranNews.id, Lampung Barat - Selain memberi pemahaman terkait tertib berlalulintas dalam kegiatan Police Go To School, Sat Lantas Polres Lampung Barat juga berikan kepada...

Get in Touch

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
21,200PelangganBerlangganan

Latest Posts