PusaranNews.id, Lampung Barat – Sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahun 2023, Pemkab Lampung Barat teken perjanjian kerjasama dengan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Selasa 22 Agustus 2023.
Penandatanganan kerjasama tersebut, dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M di Kantor pusat direktorat jenderal pajak Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Nukaman menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai pelaksanaan kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah, perlu adanya perkuatan pajak guna meningkatkan pendapatan suatu daerah sehingga mampu melaksanakan pembangunan di masing-masing wilayah.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan ketaatan dan kesadaran untuk berkontribusi membayar pajak,” kata dia.
Sementara itu, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Dr. Luky Alfirman S.T., M.A mengatakan bahwa pajak merupakan sektor yang sangat penting untuk menopang pendapatan Negara.
“Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Ini merupakan langkah awal ikhtar kita dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan adanya perjanjian kerja sama itu, ke depannya pemerintah pusat mau pun daerah terus berkomitmen untuk mendukung penuh perjanjian kerja sama tersebut.
“Melalui kegiatan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat membawa hasil baik antara Pemerintah Daerah maupun pusat,” harapnya. (Edi)