Senin, Oktober 7, 2024
Beranda Lampung Barat Pemkab Lambar dan Kajari Tandatangai Penangan Masalah Hukum

Pemkab Lambar dan Kajari Tandatangai Penangan Masalah Hukum

PusaranNews.id, Lampung Barat –  Pemkab Lampung Barat Menandatangani keseoakatan bersma tentang penanganan maslah bidang hukum peradata serta Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Kamis 12 Januari 2023.

“Saya optimis dengan adanya kerjasama antara Pemkab dan Kejari dalam penanganan permasalahan hukum dapat membuat Lambar lebih kondusif kedepannya,” kata dia.

Dengan adanya sinergitas tersebut, Nukman berharap dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik bidang perdata maupun TUN di Lambar secara cepat dan tepat. Dalam penanganan hukum perlu ditangani dengan serius, oleh karena itu mesti dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Kejari Lambar.

“Tujuannya nanti dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun luar Pengadilan yang dihadapi Pemkab Lambar,” ungkapnya.

Dengan adanya kesepatan bersama tersebut, Nukman berharap Kejari dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum dalam mengahadapi permasalahan hukum bidang Perdata maupun TUN.

“Karena dalam ketentuan pasal 30 ayat 2 Undang-undang No 16 tahun 2004 yang telah diubah dengan UUD No 11 tahun 2021, Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa bidang Perdata maupun TUN. Pihak kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah,” Terang Nukman.

Ditempat yang sama dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeei Liwa Deddy, kedepannya, pihak Kejari menyatakan bersedia dalam mengawal Pemkab Lambar dalam melayani dan menangani permasalahan hukum Perdata maupun TUN.

Deddy mengatakan penandatanganan kesepatakan tersebut adalah proses untuk memberikan pelayanan hukum baik bidang perdata maupun TUN agar kedepannya dapat meningkatkan pelayanan di bidang hukum di Lambar.

Dikatakan lagi, kerjasama ini dilakukan oleh para pihak bertujuan untuk saling mempercayai bahwa disatu pihak dalam pelaksanaan tugasnya menghadapi berbagai masalah dan problematika dibidang Perdata dan TUN.

Sehingga untuk mengatasinya memerlukan bantuan kejaksaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Terakhir, dirinya mengucapkan terimakasih atas terlaksanannya acara penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Pemkab Lambar dengan Kejari Lambar.

Penandatanganan turut disaksikan Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah. (Edi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments