Sabtu, Desember 7, 2024
Beranda kriminal Pelaku Hipnotis di Pasar Liwa, Ditangkap Tim Tekab 308 di Teluk Betung...

Pelaku Hipnotis di Pasar Liwa, Ditangkap Tim Tekab 308 di Teluk Betung Bandar Lampung

 

Inilah para pelaku penipuan hipnotis, di pasar liwa beberapa hari lalu, setelah dimankan jajaran polres Lampung Barat. (Doc)

 

PusaranNews.id, Lampung Barat – Pelaku penipuan jenis hipnotis di pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit beberapa hari lalu, ahirnya ditangkap tim tekab 308 Satreskrim Polres Lambung Barat dan Tekab 308 Polda Lampung, Sabtu 03 Pebruari 2024.

Pelaku ternyata memiliki komplotan dimana saat ditangkap, pelaku berjumlah empat orang. Keempatnya ditangkap di hotel, jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pukul 02:00 WIB sabtu.

Salah satu dari empat tersangka, sempat viral di media sosial (Medsos), karena usai melancarkan akainya sempat terekam CCTV korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu. Juherdi mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, ke empat tersangka yakni Yogi Permana Bin Iyan (26) dan Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjunh (47), warga desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

“Mendapat laporan adanya penipuan jenis hipnotis, tim kami langsung bergerak mencari pelaku, dengan berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up,” kata dia.

Berhasil ditangkap kata Juherdi, lalu dilakukan introgasi dan para pelaku mengakuinya.

“Keempat pelaku, dibawa ke Polda terlebih dahulu untuk proses pemeriksaan, kemudian para pelaku kami bawa ke polres Lambar,” jelasnya.

Sumadi mengatakan, Barang Bukti (BB) yang diamankan, satu unit kendaraan Roda empat jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI.

Satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata dia. (Samson)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments