PusaranNews.id, Lampung Barat – Ahirnya desas-desus terkait Sakkab, digadang-gadang sebagai Penjabat Sementara (PJ) Bupati Lampung Barat terjawab, dimana Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menujuk Drs.Nukman, MM, selaku Penjabat.
Sabtu 10 Desember 2022 lalu, Nukman ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH), oleh Guburnur Lampung Arinal Junaidi. Sedangkan untuk PJ Bupati Lambar Tercantum petikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100/2.1.3-6269 tahun 2022 tentang pengangkatan Pj bupati Lampung Barat.
“Petikan SK Mendagri sudah diterima dan Pak Nukman ditetapkan sebagai Pj Bupati Lampung Barat dan akan dilantik hari Minggu oleh pak Gubernur,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat Mazdan Bakri, S.Sos. (Edi)