PusaranNews.id, Lampung Barat – Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalit dan Pertamax oleh pemerintah, tarif angkutan umum, khususnya angkutan desa di Kabupaten Lampung Barat ikut naik.
Kepastian kenaikkan tarif angkutan disampaikan oleh Junaidi selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, saat ditemui di Kantornya, Selasa 4 Oktober 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Junaidi menyampaikan perubahan tarif angkutan umum yang sudah berlaku khususnya daerah Lampung Barat.
“Untuk tarif saat ini yakni, Terminal Liwa – Kenali Rp17.200 untuk penumpang umum dan Rp6.400 Pelajar, terminal liwa – Sumberjaya untuk umum Rp38.000, Pelajar Rp14.300, Liwa – Sekincau untuk umum Rp32.900, Pelajar Rp12.900, Sedangkan tarip Raja Basa -Liwa, Rp80.00 ribu,” katanya.
Kebijak tersebut merupakan satu sistem, yang terkoordinir dari kementrian perhubungan pusat, termasuk Lampung Barat.
“Itulah untuk tarif angkutan umum yang sudah berlaku saat ini, sementara untuk trevel tidak menginduk kepada dinas perhubungan, itu kewenangan dari perusahaan masing – masing,” tutupnya. (Samson)