PusaranNews.id, Lampung Barat – Menyikapi dan Menindaklanjuti Program Kerja Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Balikbukit , Lampung Barat tentang sosialisasi Zakat dan Pembinaan serta Pemberdayaan Amil Zakat , menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.
Pengurus MWC Balikbukit memberi tugas kepada Pengurus Unit Pengelola Zakat Infak Sedekah (UPZIS) Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kecamatan setempat untuk mengadakan Madrasah Amil Zakat di TPQ Nurul Badriyah Pekon Wates, Rabu 22/3/2023.
“Ini Gelombang Pertama (I) dengan peserta sejumlah 50, kemudian untuk gelombang ke-II akan dilaksanakan pada Minggu 26 Maret 2023, bertempat di Musholla An Nur Kelurahan Way Mengaku setelah acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama dengan jumlah kuota 100 peserta,” kata Ketua MWC Balikbukit Ustad Hernadi.
Lebih Lanjut Ust Hernadi menjelaskan, bahwa Madrasah Amil adalah suatu kegiatan belajar tentang Zakat , baik Zakat Maal dan Zakat Fitrah.
“Kami menjelaskan siapa itu Amil dan juga tentang tugasnya , nah harapannya setelah pembelajaran ini peserta akan mengerti dan bisa menjalankan tugas sebagai Amil baik itu di masjid maupun di Musholla di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Acara Madrasah Amil Zakat tersebut dihadiri Rois Syuriah MWCNU Balik Bukit Kiai H Agus Mualif yang dalam sambutannya mengatakan bahwa nantinya para Amil Zakat akan meneriman yang namanya Zakat, Infaq dan Shodakoh.
” Ini harus jelas , tidak boleh dicampur – campur , mana yang infaq , mana yang Shodaqoh dan mana yang zakat , kalau akadnya nama Zakat harus tersendiri , kalau perlu ada rekening tersendiri , ” jelas Kiai Haji Agus Mualif.
Kalau yang Zakat itu sendiri jelas tidak boleh di otak atik , Tidak boleh untuk membangun , tidak boleh untuk yatim piatu , tidak boleh untuk janda-janda , karena sering melihata ada yatim dan janda sering sekali menjadi sasaran objek zakat (mustahik) di masyarakat, nah status yatim dan janda tidaklah menjamin dirinya sebagai yang berhak menerima zakat. Seorang anak yatim atau janda yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi dan terpenuhi tidak berhak menerima zakat.
“Jika anak yatim atau janda tersebut belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Mereka berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim atau janda melainkan karena ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan dasar hidup,” jelasnya. (PN)