PusaranNews.id, Lampung Barat – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kritisi pernyataan You Tuber Alvin Lim yang meyatakan kejagung sarang mafia yang di unggah di kanal You Tube quotient tv yang sudah di tonton 285 ribu lebih pengunjung. Pernyataan Kejagung sebagai sarang mafia itu, bukan hanya mencedrai insitusi Kejaksaan saja melainkan juga masyarakat pada umum nya, karena Kejagung merupakan institusi resmi yang diakui oleh negara.
Wakil Ketua Bidang Kehumasan Media dan Ciber MPC PP Lambar Ismail.M.Baki melalui siaran pers nya meminta kepada semua pihak termasuk Alvin Lim agar leih bijak dalam mengkritisi lembaga pemerintah seperti Kejaksaan dan lembaga lainnya. Kritik dan saran itu diperbolehkan dan dijamin oleh undang-undang namun jangan sampai menghina, apalagi merendahkan dengan penuh kebencian.
Sementra menurut mantan Ketua Perwakilan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Barat itu Alvin Lim dalam kontennya dengan tegas terkesan menuduh dan menghina insitusi Kejaksaan secara keseluruhan “Dari judul di konten You Tube nya saja sudah menjustifikasi Kejagung sebagai sarang mafia. Seharusnya tidak boleh begitu. Ini terkesan penggiringan opini bahwa lembaga Kejagung yang terhormat itu sarangnya penjahat,” ujar ismail.
Lebih lanjut Ismail mengatakan siapa pun boleh berpendapat, silakan sampaikan kritikan, itu bagian dari demokrasi. Tapi jangan terkesan menghujat, apalagi mencemarkan nama baik, merendahkan martabat lembaga dan institusi resmi pemerintah, terlebih dengan tuduhan-tuduhan yang belum tentu kebenarannya.
Pernyataan Kejagung sebagai sarang mafia lanjut Ismail bukan hanya merendahkan institusi Kejaksaan melainkan juga bisa mendorong dan menimbulkan rasa benci dan permusuhan terhadap keluarga besar dari Kejaksaan itu sendiri. “Harusnya konten Alvin Lim ini dapat dijerat dengan Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, agar menjadi pelajaran bagi semua, bahwa mengkritik itu juga ada norma dan aturannya,” pungkas Ismail. (PN)