PusaranNews.id, Bekasi – Berbagai macam modus penipuan dilakukan, seperti halnya yang terjadi di jalan tanah sereal X.N0.22 RT/RW 002/012 Desa tanah sereal Kecamatan Tambora Kabupaten Jakarta Utara, salah seorang pelaku Candra warga desa Padang ratu Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung tengah Provinsi Lampung dengan alasan meminjam motor namun dibawa kabur.
Kronologis kejadian, Senin 24 Oktober 2022 di kediaman korban Muhsin Bakeri juga selaku Reporter Media PusaranNews.id, dengan alamat Kampung Jati Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara yang mana pelaku sempat dua kali meminjam motor korban pada hari yang sama, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan alasan mau ketempat temanya di Cikarang baru.
Selanjutnya, korban bisa percaya dengan pelaku karena pernah bertetangga, pertama meminjam di pagi hari sekitar jam 09:00 WIB dan pelaku kembalikan di jam 11:00 WIB, pelaku kembali meminjam motor di jam 16:00 WIB dan sampai tgl 27 Oktober 2022 motor tak kunjung kembali, sehingga korban melapor ke polres metro.
Ternyata hasil penyelidikan jajaran Polsek Tembora Bekasi, motor sudah digadaikan pelaku dengan Devani Amalia sabrina sedangkan pelaku utama belum di temukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Satuan polres metro Bekasi Briptu Billy, dan anggota polsek tambora Briptu Hartono Wijaya, langsung mengamankan satu unit motor Honda beat dengan nomor polisi B 5105 FEB yang mana motor tersebut hasil kejahatan pasal 378 KUHP(penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan) di jalan tanah sereal X.NO.22 RT/RW 002/012 desa. Tanah sereal kec.tambora kab.jakarta Utara.
“Saat ini pembeli dan kendaraan sudah kami amankan, sedangkan pelaku utama masih kita lakukan pengejaran, dan saat ini kendaraan roda dua tersebut sudah di kembakikan kepada pemiliknya,” kata Billi. (Muhsin)