PusaranNews.id, Lampung Barat – YH (29), warga Desa Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu
Terduga di amankan di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Lampung Barat,Kamis (16/03), atas laporan masyarakat, karena dicurigai membawa barang haram tersebut. Atas laporan tersebut personil Sata Res Narkoba melakukan penyelidakan, Dan pada hari Rabu (15/03/2023), Petugas berhasil mengamankan terduga.
Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, membenarkan jika ada penangkapan terhadap terduga YH (29), karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.
“Dari terduga kami menga.ankan Barang Bukti (BB), sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip berisi narkotika Jenis sabu. Hal itu ditemukan saat digeledah petugas di badannya,” kata Juherdi.
Saat ini YH, Kata Juhedi diamankan di polres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, berikut BB yang ditemukan.
Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terduga terkena ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” jelasnya. (Edi)