Sabtu, Desember 7, 2024
Beranda ADVERTORIAL Menpan RB Kirim Surat Tentang Pendataan Tenaga Honorer

Menpan RB Kirim Surat Tentang Pendataan Tenaga Honorer

PusaranNews.id, Lampung Barat –Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan nomor surat B/1511/M.SM. 01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN, dilingkungan instansi pemerintah diterima Pemkab Lampung Barat.

Dengan diterimanya surat tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Drs. Hi. Nukman MS, MM., bersama jajaran menggelar rapat, guna menindaklanjuti terbitnya surat yang akan merupakan kabar baik bagi pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang saat ini tengah dihantui kebijakan penghapusan yang mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang.

“Surat tersebut sudah kami terima, dan langsung kami rapatkan bersama Asisten 3, pihak Dinkes, Disdikbud, DPKD, BKPSDM, Bappeda dan juga bagian organisasi,” ungkap Nukman, Rabu (3/8/2022).

Dikatakan Nukman, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya menindaklanjuti surat tersebut, yakni akan memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk melakukan pendataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja di perangkat daerah masing-masing sesuai ketentuan yang ada dalam surat yang ditandatangi Plt. Menpan-RB Moh. Mahfud MD tersebut.

“Hasil rapat yang kami lakukan, seluruh perangkat daerah akan melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut,” kata Nukman menambahkan.

Lebih lanjut Nukman menyampaikan, di dalam surat dari Kemenpan-RB tersebut pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar segera menyeleksi tenaga honorer sehingga dapat memenuhi syarat dan ketentuan terbaru. Dalam prosesnya, para pegawai honorer tersebut akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.

Untuk diketahui, beberapa poin dalam surat Kemenpan-RB tersebut yakni berkaitan dengan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN dalam jangka waktu paling lama 5 dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah, melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.

Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya. (edi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments