PusaranNews.id, Lampung Barat – Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) seperti ruang Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelaksanaan uji praktek SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), disidak Waka Polres Lampung Barat, Jumat 26 Mei 2023.
Wakapolres Lampung Barat Kompol. Robi B Wicaksono, S.H., pengecekan dimaksud yakni untuk, penguatan, pengawasan terhadap system pelayanan masyarakat yang prima dan tetap sesuai aturan yang sudah diberlakukan.
“Kami cek mulai dari ruangan SPK, hal tersebut untuk mengetahui pelayanan yang dilakukan personil terhadap masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan ruangan pembuatan SKCK dan tempat pembuatan SIM,” kata Robi.
Lanjut dia, melaksanakan pelayanan Kepolisian pada masyarakat harus dengan baik. Petugas memberikan fasilitas, seperti pengambilan nomor antrerian pemohon SIM, tempat pengisian formulir, hingga kesiapan petugas pelayanan pendaftaran SIM di Loket yang sudah disediakan.
“Pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung situasi, kondisi dan kesiapan personil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Tupoksi Polri pada UU Kepolisian No 2 Thn 2002,” kata dia.
Diharapkan kepada petugas Satpas SIM agar melayani masyarakat dengan 3 S (Senyum, Sapa, Salam) untuk mewujudkan Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat,” Ucap Wakapolres.
“Saat ditinjau, dan kami cek pelayanan dan pelaksanaan pembuatan SIM, sudah sesuai prosesur yang berlaku, ini harus dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan lagi,” ungkapnya. (Edi)