PusaranNews.id, Lampung Barat – Kantor Urusan Agama (KUA) menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan Sertifikat Halal secara langsung kepada Seluruh Nadzir dan Pelaku Usaha. Bertempat di Kantor KUA Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Senin 09 Januari 2023.
Kepala KUA Belalau Noviansyah,S.Ag Mengatakan untuk mendapatkan Sertifikat Halal di Kecamatan Belalau beberapa waktu yang lalu telah laksanakan pendataan dan pendampingan pelaku usaha oleh Pendamping Produk Halal dan Penyuluh Agama Islam Belalau dan telah berhasil mendaftarkan pelaku usaha mikro kecil Pelaku Usaha (PU), dan pada kesempatan ini baru dapat 6 sertifikat halal yang dapat diserahkan kepada PU.
“Sertifikasi halal bagi pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal ini dapat juga meningkatkan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” ungkapnya.
Selain itu, pada hari ini juga Kepala KUA Kecamatan Belalau memberikan 15 Sertifikat Wakaf terhadap Nadzir.
“Sebanyak 15 Sertifikat Wakaf sudah kami serahkan secara langsung kepada Nadzir, yang mana proses sertifikat wakaf ini sangat panjang. Dan setelah sekitar 9 bulan menunggu barulah sertifikat ini diterbitkan dan sekarang langsung kami serahkan,” paparnya.
Terakhir, Ia pun menghimbau supaya masyarakat segera mengusulkan sertifikat tanah wakaf dan juga sertifikat halal (SEHATI) bagi Pelaku Usaha UMKM di tahun 2023 ini. (Reflin)