PusaranNews.id, Jakarta – Sebagai langkah progresif pencegahan korupsi di sektor privat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Aplikasi Panduan Pencegahan Korupsi bagi Dunia Usaha dalam Puncak Peringatan Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12).
Peluncuran aplikasi ini dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron, Perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi Panduan Pencegahan Korupsi in merupakan platform digital yang KPK sediakan untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi di seluruh sektor usaha.
Melalui aplikasi yang dapat diakses di website JAGA.id ini, KPK berharap badan usaha mampu terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Aplikasi ini juga merupakan bentuk adaptasi KPK terhadap kemajuan terknologi. KPK melakukan penyesuaian terhadap Panduan Pencegahan Korupsi yang sebelumnya telah disusun menjadi bentuk aplikasi, agar dapat diakses dengan lebih mudah serta lebih luas cakupan penyebarannya.
Keseriusan KPK mendorong sektor usaha dalam upaya pencegahan korupsi dilakukan, karena dari statistik penanganan perkara banyak pelaku dari dunia usaha yang terjerat. Tercatat hingga tahun 2022 sebanyak 367 tersangka KPK berasal dari pihak swasta.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pelaku dari legislatif yaitu 312 orang dan kepala daerah 180 orang. Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan KPK pascaterbitnya PERMA Nomor 13 Tahun 2016 ada tujuh korporasi.
KPK pun secara resmi mendirikan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) pada awal tahun 2020. DIrektorat ini memiliki peran pemantauan dan pengkajian terhadap budaya kerja, iklim usaha, dan regulasi dalam perspektif antikorupsi pada badan usaha, yakni analisis deteksi dan pemetaan kerawanan praktik korupsi dalam sektor swasta, hingga diseminasi panduan pencegahan korupsi dunia usaha.
Atas dasar peran tersebut KPK menetapkan 6 sektor prioritas dalam upaya pembangunan integritas dunia usaha yaitu: sektor kesehatan, infrastruktur, pangan, kehutanan, migas, dan jasa keuangan, yang dituangkan dalam program Komite Advokasi Nasional (KAN) 6 sektor prioritas dan Komite Advokasi Daerah (KAD) di 34 provinsi. (PN)