PusaranNews.id, Lampung Barat – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Barat, melakukan monitoring terhadap 15 petugas Radio Kecamatan melalui Radio Right, apel udara yang dilaksanakan di Ruang Radio Bidang statistik dan persandian Dinas Kominfo.
Sesuai dengan surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat (Lambar) H. Parosil Mabsus Nomor 800/135/IV.04/2020, petugas radio kecamatan memiliki tugas untuk menerima dan mengirim informasi berita di Lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Barat.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Indrayani mengatakan, Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk mengetahui kesiap siagaan petugas Radio Kecamatan dalam menerima seluruh Informasi, yang berkaitan dengan Program-program pemerintah yang masuk kedalam (Pitu) 7 Program dan informasi yang mendukung salah satu dari (Tiga) 3 Komitmen Pemerintah yaitu Kabupaten tangguh bencana.
“Petugas radio dapat melaksanakan apel udara, untuk menyampaikan gagasan ataupun berdiskusi satu sama lain tentang kendala atau hal-hal yang berkaitan dengan radio,” kata dia.
Lanjut dia, Apel udara ini sebagai bentuk koordinasi dengan pihak kecamatan terkait bencana atau hal lain yang bersifat darurat dan untuk mengantisipasi daerah yg belum dijangkau oleh internet (Blank Spot).
“Jika ada kendala teknis di Radio Kecamatan agar dapat melaporkan ke Dinas Kominfo agar dapat di tindak lanjuti, Sehinga tidak menghambat pekerjaan-pekerjaan dari petugas radio tersebut,” ungkapnya. (*)