PusaranNews.id, Lampung Barat – Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas jati diri yang dapat diakses secara digital dan termasuk sebagai dokumen kependudukan berbasis database kependudukan nasional.
e-KTP wajib dimiliki oleh setiap masyarakat indonesia yang memenuhi syarat. Hal ini penting bagi warga negara Indonesia, maka dari itu seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas (17) tahun keatas maupun yang sudah atau pernah menikah untuk memiliki KTP Elektronik.
Kegunaan e-KTP tersebut sering kali diperlukan dalam mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, hingga penyelenggaraan kegiatan vaksinasi seperti sekarang.
Maka dari itu akan jadi krusial jika e-KTP sampai hilang. Apalagi jika kasusnya e-KTP tersebut hilang saat Anda sedang mudik, tetapi tidak perlu khawatir jika Anda kehilangan e-KTP saat sedang mudik.
Kabid PIAK Burwati, mendampingi Kepala Dinas Dukcapil Lampung Barat Ruspan Anwar menjelaskan,proses penggantian e-KTP dapat dilakukan dimana pun tanpa harus kembali ke kota asal.
Jika kehilangan e-KTP maka untuk mencetak dapat dilakukan dimanapun.
“Jika KTP Hilang dan kita ingin cetak kembali, Syaratnya cukup membawa surat kehilangan dari kepolisian tidak perlu pengantar RT/RW,” kata dia.
Lanjut dia, jika saat mudik dari Jakarta ke Liwa Lampung Barat, e-KTP hilang di Kota Bumi Lampung Utara , maka dapat membuat surat kehilangan dari kepolisisan dan itu bisa dilakukan di kepolisian Lampung Barat , e-KTP tersebut dapat dicetak dimanapun dengan Dinas Dukcapil.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Barat Agar Segera melapor Dan mencetak kembali e-KTP Jika Mengalami Kehilangan,”Jelasnya. (Samson)