Karyawan Perusahaan Yang Tidak Dapat THR, Boleh Lapor Ke Posko Disnaker Bandar Lampung

 

PusaranNews.id , Bandar Lampung – Kementrian Kerja Republik Indonesia (RI) kekuarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan terhadap pekerja.

Menindak lanjuti SE dimaksud, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan THR 2023 sesuai amanat Kementrian.

“Pendirian posko yang dimaksud, yakni kami siap menampung keluhan para buruh atau karyawan jika tidak memberikan THR di tempat dia bekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M.Yudhi.

Masih kata Yudhi, pihaknya sudah memberikan surat himbawan, kepada setiap perusahaan agar bisa memberikan THR Tujuh (7) hari sebelum idul fitri.

“Karyawan memiliki hak atas THR tersebut, dan perusahaan berkewajiban melaksanakan hak tersebut, jadi jangan sampai karyawan menuntut atas hak tersebut,” ungkapnya. (**)

Get in Touch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Implementasi Kurikulum Merdeka, SMAN 1 Pesisir Selaran Gelar Karya P5

 PusaranNews.id, Lampung Barat - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat Laksanakan Gelar Karya Pembelajaran Projek Pengiatan Profil Pelajar Pancasila...

Hadapi Nataru 2024, Pemkab Pesisir Barat Persiapkan Pengamanan

 PusaranNews.id, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, di ruang rapat Asisten,...

Penjabat Sekkab Pesisir Barat Dilantik Agus Istqlal

 PusaranNews.id, Pesisir Barat - Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Barat resmi di lantik Bupati, Pelantikan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pesibar Nomor: B/513/KPTS/V.04/HK-PSB/2023...

Get in Touch

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,400PelangganBerlangganan

Latest Posts