PusaranNews.id , Bandar Lampung – Kementrian Kerja Republik Indonesia (RI) kekuarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan terhadap pekerja.
Menindak lanjuti SE dimaksud, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan THR 2023 sesuai amanat Kementrian.
“Pendirian posko yang dimaksud, yakni kami siap menampung keluhan para buruh atau karyawan jika tidak memberikan THR di tempat dia bekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M.Yudhi.
Masih kata Yudhi, pihaknya sudah memberikan surat himbawan, kepada setiap perusahaan agar bisa memberikan THR Tujuh (7) hari sebelum idul fitri.
“Karyawan memiliki hak atas THR tersebut, dan perusahaan berkewajiban melaksanakan hak tersebut, jadi jangan sampai karyawan menuntut atas hak tersebut,” ungkapnya. (**)