Minggu, Oktober 6, 2024
Beranda Bandar lampung Habis Masa Jabatan, SK Pj Bupati Nukman Diperpanjang Kemendagri

Habis Masa Jabatan, SK Pj Bupati Nukman Diperpanjang Kemendagri

 

PusaranNews.id, Bandar Lampung – Habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat pertengahan bulan Desember 2023, kini Surat Keputusan (SK) Pj diperpanjang. SK perpanjangan oleh Kementerian dalam negeri ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 100.2.1.3-6594 tahun 2023 tersebut diserahkan oleh Gubernur Lampung, di Balai Keratun Lt.III, Kantor Gubernur setempat.

Penyerahan SK ini sendiri berlangsung pada Senin 18 Desember 2023 lalu. Dimana Bubernur Arinal Djunaidi menyerahkan langsung kepada Pj. Bupati Lampung Barat Drs.Nukman, M.M.

Selain perpanjangan SK Pj, juga sekaligus perpanjangan masa jabatan Ketua Tim penggerak Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lampung Barat Dra. Zelda Naturi Nukman oleh Wakil Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Mamiyani.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pj Bupati Lambar atas pengabdian yang telah di berikan selama menjabat sebagai Penjabat Bupati, sekakigus ucapan selamat atas perpanjangan SK-nya,” ujarnya.

Lanjut dia, Perkembangan kemajuan daerah Kabupaten Lampung Barat yang telah dicapai saat ini, juga merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah Saudara berikan.

“Saya percaya, bahwa dengan pengalaman, kemampuan dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Mengingat beban tugas yang diemban penjabat Bupati tersebut, Gubernur Arinal meminta agar dapat membagi waktu secara efektif, dengan mendelegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional yang ada di masing-masing perangkat daerah, sesuai jenjang, keahlian dan tanggung jawab yang diberikan.,SK

“Menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadara Pķ (**)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments