PusaranNews.id, Lampung Barat – Masyarakat Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Lampung Barat, kembali digegerkan dengan kemunculan harimau liar, bahkan nyaris menerkam salah satu warga Pekon Hantatai.
Kronologis-nya, Warga Pemangku Way Tuing Pekon Hantatai Anwar bersama adiknya Sanaka dalam perjalanan pulang dari kebun. Dengan membawa kendaraan bermotor beriringan, namun adik Anwar berada jauh di belakang.
Tiba-tiba harimau besar sudah berada di samping kiri Anwar, dan dia kaget hingga melepaskan motornya.
Kejadian itu, dibenarkan oleh Kepala Resort (Kares) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Suoh, Sulki mendampingi Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Liwa, Amri.
“Kejadian itu terjadi di belukar kebun milik Warto, Anwar merasa ada sesuatu yang mengikutinya. Seketika ia merasa ada sesuatu yang membentur motornya, setelah berhenti ternyata disamping kiri sudah berdiri harimau sumatera berukuran kambing besar,” jelas Sulki.
Pihaknya mengetahui hal tersebut, atas laporan salah seorang perangkat Pekon (Desa) setempat Aan. Kejadian pada Jum’at (17/2), pada pukul 15.00 Wib.
“Harimau itu sangat dekat dengan Anwar, bahkan hanya satu meter dari depannya. Spontan dia merubuhkan kendaraannya dan berteriak jika dia manusia,” katanya.
Teriakan saya manusia…saya manusia oleh Anwar, membuatnya selamat dari terkaman harimau, dan harimau tersebut berlalu masuk kedalam rerimbunan hutan.
“Adiknya tidak sempat melihat binatang dimaksud, namun adinya sempat mendengar jika kakanya menyebut saya manusia…saya manusia,” terang Sulki.
Sulki mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika berada di sekitar kawasan hutan dan area jelajah harimau.
”Jangan beraktivitas sendiri. Hindari aktivitas di jam harimau aktif sekitar pukul 15.00 sore – 09.00 pagi. Jika bertemu dengan harimau diusahakan jangan membelakangi upayakan berhadapan,” katanya.
Dia juga mengingatkan agar tidak berburu, memperdagangkan, merusak habitat satwa di kawasan hutan.
”Bagi pelaku perburuan berisiko sanksi penjara selama lim tahun dan/atau Denda Rp100 juta sesuai UU No.5 tahun 1990 pasal 21 ayat 1 dan 2 (Pidana pasal 40 ayat 4),” katannya. (**)