PusaranNewa.id, Lampung Barat – Jajaran polres Lampung Barat, himbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapi situasi kemarau saat ini, dengan memasang banner himbawan di sejumlah tempat, Senin 9 Oktober 2023.
Empat Polisi Sektor (Polsek) yang terjun memasang bener himbawan itu yakni, Polsek Sumber Jaya, Polsek Sekincau, Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), dan Polsek Balik Bukit.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery juga dan jajaran selain memasang banner, juga langsung turun kelapangan menemui warga, mengajak masyarakat berbincang dengan memberikan masukan dan Imbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan atau pun sampah yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
“Kapolres memerintahkan kami untuk memasang banner himbauan, agar kita selalu menjaga dan melindungi lingkungan sekitar dari musibah kebakaran, dengan cara jangan membuang puntung rokok secara sembarangan, pastikan saat membakar sampah tidak ditinggalkan pastikan api sudah padam untuk menghindari terjadinya kebakaran,” ungkapnya.
Lanjut dia, pencegahan agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutlah, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
“Setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan tentang Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 Ayat 3) dengan ancaman Pidana Penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar Rupiah,” tegasnya. (**)