PusaranNews.id, Lampung Barat – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat, Terus melakukan ujicoba Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID, saat ini penerpannya melalui Dinas-Dinas dilingkup Pemkab setempat, Senin 26 September 2022.
Digital ID sendiri artinya pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), fisik divantikan dengan digitalisasi, hal ini mempermudah masyarakat dalam menggunakan KTP, baik ke Bank ataupun dibandara, hanya menunjukakan Digutal ID lalu scan Code Barcode.
“Hingga saat ini penerapan Digital ID tidak ada kendala, saat ini kami masih fokus dengan para pejabat pemkab, seperti Kepala Dinas, tentu dengan harapan mereka bisa memberikan informasi kepada bawahannya untuk melakukan pendaftaran IKD itu sendiri. Bahkan Besok Selasa (27/9) rencananya, kami akan mendatangi Wakil Bupati Mad Hasnurin, untuk melakukan IKD yang dimaksud,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lampung Barat Burwati, SH, mendampingi Kadisdukcapil Ruspan Anwar, S.H, M.H.
Lanjutnya, untuk pendaftaran IKD akan bertahap dan terstruktur, dimana saat ini masih ditingkat PNS, jika semua sudah selesai baru akan mengarah pada Mahasiswa, setelahnya masyarakat umum.
“Saat ini kami berjenjang, kami masih fokus pada para kadis, dan menunggu jadwal pak Bupati, dan ini akan kami tuntaskan dahulu baru akan beralih, jika tidak seperti itu pasti kami akan kualahan, karena saat ini permintaan IKD Lampung Barat, paling tinggi ditingkat Kabupaten Kota se-indonesia,” Terangnya.
Untuk memiliki Digital ID,pemilik harus memiliki Smartphone berbasis Android yang dapat mengunduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Aplikasi Playstore,setelah menginstal atau mendownload Aplikasi IKD di Playstore kemudian pemilik mengisi NIK, alamat email, nomor handphone dan men-scan barcode di Disdukcapil.
“Yang utama harus punya Smartphone atau Android yang terhubung dengan internet sedangkan iOS belum support (mendukung),” Pungkasnya. (Reflin)