PusaranNews.id, Lampung Barat – Terkait dugaan pungli di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Way Tenong Lampung Barat, juga mendapat tanggapan keras dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin 10 April 2023.
Ketua Fraksi Partai Golkar juga selaku Anggota Komis III DPRD Lambar, Ismun Zani yang juga membidangi terkait pendidikan mengatakan, jika Pungutan Liar (Pungli) di sekolah-sekolah itu tidak dibenarkan bahkan pihak sekolah bisa terkena sangsi pidana.
Sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
“Dengan dalih apapun yang namnya pungutan liar, itu tidak diperbolehkan, karena pemerintah saat ini sudah memberikan bantuan setiap siswa, bukan malah siswanya yang dibebankan untuk iyuran,” kata dia.
Ditanya akankah pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah, Ismun menjawab, tetap bisa.
“Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah biasanya itu alasan klasik yang selama ini terjadi. Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli , tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” terangnya.
Dijelaskannya, selama pungli itu melibatkan ASN, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor.
“Apapun dalihnya tetap tidak diperbolehkan, ini harus menjadi perhatian husus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, ini harus diperjelas titik permasalahan yang dilakukan SMPN 1 Way Tenong,” kata dia.
Sementara Kabid Tenagakerjaan Mashuri, yang sebelumnya dijanjikan kepada wartawan media ini saat dikomfirmasi minggu lalu, akan menggil Kepsek SMPN 1 Way Tenong hari ini, Senin 10 April 2023, saat ditanya pemanggilan tersebut malah berdalih bukan kewenangannya.
“Jika mau pasnya, silahkan hubungi Kabid Sarpras Suseno,” singkatnya.
Namun Kabid Sarpras Suseno dihubungi via Ponselnya meskipun aktif namun tidak ada jawaban, dikirim komfirmasi melalui WhatsApp hanya dibaca namun tidak ada jawaban.
Diberitakan sebelumnya,Berdalih untuk pembangunan lahan parkir, pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Way Tenong diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa-siswi.
Informasi yang dihimpun PusaranNews.id di lapangan, berdasarkan keterangan dari beberapa siswa yang dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan sejumlah dana yang diperuntukkan untuk pembangunan lahan parkir kendaraan.
Salah seorang siswa yang tidak ingin namanya dicantumkan, saat dikonfirmasi pada, Rabu (05/04/2023) siang,mengatakan bahwa benar adanya pungutan dana tersebut dan jumlah pungutannya juga bervariasi setiap tingkatan kelasnya berbeda-beda.
“Iya betul bang,untuk besaran iurannya untuk kelas VII (tujuh) dipungut Rp.200.000/siswa, Kelas VIII (delapan) Rp.130.000/siswa, dan Kelas IX (sembilan) Rp.100.000/siswa,”Jelasnya
Pungutan yang berkedok iuran wajib tersebut hanya diberlakukan bagi para siswa-siswi saja, dan tidak dengan guru-guru yang ada di sekolah tersebut.
“Iya memang benar adanya iuran sekolah dan itu di wajibkan untuk para siswa tanpa terkecuali,” kata dia
Sementara seorang siswa lainnya saat dikonfirmasi mengatakan pungutan tersebut sudah mereka rasakan sejak pertama kali masuk ke sekolah, ketika siswa menginjak di kelas VII (tujuh). Alasan yang digunakan oleh pihak sekolah adalah untuk pembangunan.
“Setiap tahun ajaran baru, kami diminta iuran,alasannya untuk bangun ini-itu,” katanya.(*)