PusaranNews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut, Jumat 24 Maret 2023.
Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya.
“Pemeriksaan kepada satu orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat Bukti-Bukti (BB), serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019,” ujar Ketut Sumedanan.
Dia menjelaskan bahwasannya pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua orang sebagai saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
“Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan, setatus sebagi saksi. Tentu kedepan kami berharap kasus ini bisa menjadi terang,” kata dia. (PN)