PusaranNews.id, Lampung Barat – Usai Bawaslu telah rampung melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan segera membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada.
Ketua KPU Lambar Aripsyah S.Kom selaku divisi Keuangan, Umum dan Logistik mengatakan dengan adanya PKPU tersebut, KPU Lampung Barat telah membuka pendaftaran seleksi PPK mulai tanggal 20-29 November ini.
“Sudah ada PKPU nomor 8 tahun 2022 rekrutmen adhoc pemilu 2024.pendaftarannya sudah di mulai sejak 20 November kemarin,” kata dia, Selasa 23/11/2022
Dijelaskan, pendaftaran anggota PPK dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.
“Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat (SIAKBA).untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024, pendaftar diwajibkan memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran,”Ucapnya
Jika berminat mengikuti pendaftaran PPK Pemilu 2024 atau pendaftaran PPS Pemilu 2024 tapi belum memiliki akun SIAKBA, semua hal berkaitan dengan tata cara membuat akun SIAKBA bisa disimak dengan mengklik link ini https://siakba.kpu.go.id.
Arip menjelaskan,setiap kecamatan membutuhkan lima orang PPK. Sehingga Lampung Barat dengan 15 kecamatan akan membutuhkan 75 PPK.dan sudah dua hari di buka pendaftaran PPK masyarakat begitu antusias untuk mendaftar.terbukti hingga siang ini kami telah menerima 394 pendaftar yang tersebar di 15 kecamatan yang ada di lampung barat.
“Pendaftar harus sesuai dengan domisili KTP, dan semua pendaftar memiliki kesempatan yg sama dan tidak ada yang di prioritaskan karena nanti nya yang diterima menjadi anggota PPK adalah peserta yang lolos dalam semua tahapan tes,” Jelasnya.
Calon peserta harus mendaftar melalui dua jalur yang diwajibkan,pertama online melalui aplikasi Siakba,kedua offline dengan mencantumkan dokumen yang di serahkan ke KPU lambar selambat-lambatnya tanggal 1 Desember 2022.
“Setelah selesai daftar online selanjutnya secara offline dan adapun persyaratan nya biasanya identitas diri, persyaratan umum, ijasah terakhir dan lainnya,” Pungkasnya. (Reflin)