PusaranNews.id, Pesisir Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, gelar rapat agenda penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Lantai III. Senin 10 April 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk melaporkan informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD terkait penertiban regulasi atau aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat.
Diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, S.H. menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Pasal 69 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dengan berpedoman pada hal tersebut, serta mengingat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah berakhir, saya selaku Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ di akhir tahun anggaran 2022 kepada DPRD melalui rapat paripurna hari ini,” kata Zulqoini.
Lanjut dia, Pemkab Pesisir Barat pada tahun 2022 hingga pelaksanaan tahun 2023 telah berupaya secara maksimal serta selalu meningkatkan pengendalian dan monitoring dalam pelaksanaan kegiatan Program Kerja Daerah Kabupaten Pesisir Barat, sehingga pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2023.
“Kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pesisir Barat akan lebih baik dari sebelumnya sebagaimana rekomendasi masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat melalui DPRD Pesisir Barat,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Pesisir Barat, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Staf Ahli Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkup Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Pesisir Barat dan Lampung Barat, Tenaga Ahli Fraksi, Insan Pers dan para tamu undangan yang sempat hadir. (*)