Ditresnarkoba Polda Lampung, Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, Seberat 16.035 Gram

PusaranNews.id, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 16.035 gram, di aula gedung Ditresnarkoba, Selasa (20/9/2022).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Aris Supriyono,S.I.K.M.SI didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP.Rahmad Hidayat,SE,MM, Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Supriyanto,SH.

“Kasus ini kita ungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/1018/IX/2022/SPKT.Ditresnarkoba /Polda Lampung, pada tanggal 11 september 2022, dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial AZ, ungkap Aris,” Ungkapnya.

Tersangka AZ (37) berhasil diamankan di jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Lampung tengah, minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 01.00 wib.

Lanjut Aris, dari hasil penggeledahan petugas terhadap tersangka AZ, di temukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berlabel “qing shan” yang berisi shabu berat 9.075 gram, 5 (lima) bungkus plastik yang dilakban warna hijau berisi shabu berat 5.555 gram, 6 (enam) bungkus plastik yang dilakban warna putih bening berisi shabu berat 625 gram, 6 (enam) bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi shabu berat 575 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi shabu berat 205 gram.

“Tersangka AZ ini merupakan warga dusun II jalan al manar kelurahan klumpang kampung, kecamatan hamparan perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” imbuh Aris.

AZ, disangkakan pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Subsider pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutupnya. (PN)

Get in Touch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Zulfa Kalya Putri Asli Lambar, Wakili Lampung di Ajang Pemilihan Putri Indonesia

 PusaranNews.id, Lampung Barat - Zulfa Kalya Putri, merupakan putri daerah asli Kabupaten Lampung Barat. Putri kedua dari pasangan bapak Muzairi dan Ibu Rina Agustina...

Waduh!!! Baru Seumur Jagung Rabat Beton Di Padang Dalom Sudah Rusak

 PusaranNews.id, Lampung Barat - Diduga Pembangunan Rabat Beton Bersumber Dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 di Pekon Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat,...

Sat Lantas Polres Lambar Juga Berikan Reward Sim Geratis Kepada Lima Siswa Dalam Kegiatan Police Go To Scholl

 PusaranNews.id, Lampung Barat - Selain memberi pemahaman terkait tertib berlalulintas dalam kegiatan Police Go To School, Sat Lantas Polres Lampung Barat juga berikan kepada...

Get in Touch

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
21,200PelangganBerlangganan

Latest Posts