PusaranNews.id, Lampung Barat – Cabuli anak tiri hingga 10 kali, YN (43) Warga Pekon Mutar Alam Kecamatan Way Tenong Lampung Barat, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dikediamannya, Jumat 26 Agustus 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 254 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 25 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan pelaku, atas laporan keluarga korban.
Kapolsek Sumber Jaya Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, mengatakan, Pada hari selasa (16/8), Korban bercerita sambil menangis kepada bibiknya yang berada di Desa Srimulyo Kecamatan Anak Ratu Aji Lampung Tengah jika telah dicabuli ayah tirinya.
“Mendengar cerita korban, bibik korban terkejud dan memanggil suaminya dan menceritakan apa yang dialami korban, akhirnya ibu kandung korban yang berada di Lambar dihubungi dan diceritakan, karena tidak terima lalu ibu korban melapor ke Polsek Sumberjaya,” kata Ery.
Lanjut dia, korban SD (13) dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas (6) SD, bahkan Korban mengakui telah dicabuli sebanyak 10 kali, yang pertama didalam kamar rumah kontrakan yang berada di Gg. Bogor Kelurahan Pajarbulan Way Tenong, awal bulan september 2020.
“Awalnya sejak tahun 2000 dan yang terakhir pada (15/5/2022, sekitar Pukul14.00 wib di kebun kopi yang berada dibelakang rumah-Nya di pekon mutar. Bahkan setiap selesai melakukan Persetubuhan Bapak tiri-Nya selalu mengancam, agar tidak cerita dengan siapapun, jika cerita ancamnnya ibunya akan diceraikan pelaku,” kata dia.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Mahmudi, Kamis 25/8/2022, sekira jam 16.00, melakukan penangkapan dan introgasi dan pelaku telah mengakui semua yang diceritakan korban.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, hingga korban sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (PN)