PusaranNews.id, Lampung Barat – Edarkan uang palsu di Kabupaten Lampung Barat, satu warga Way Kanan diamankan, Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Senin (10/10/2022).
Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol. Ery Hafri mengatakan, minggu (9/10), Tekab 308 Polsek Sumber Jaya mengamankan KD (28), warga Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, yang diduga telah mengedarkan uang uang palsu di Kecamatan Waytenong.
“Pelaku awalnya berbelanja di warung Sustana Hernia (26), membeli minuman botol dan membayar dengan uang ketas Rp100 ribuan, namun korban merasa janggal dengan uang tersebut karena berbeda dengan uang kertas pada umumnya, karena merasa curiga dan dirugikan maka korban nelapor ke Polsek Sumber Jaya,” kata dia.
Atas laporan tersebut kata Ery, pihaknya langsung menerjunkan personil untuk melakukan penyelidikan, hingga mengarah pada terduga hingga dilakukan pengejaran dan tertangkap.
“Terduga pelaku (KD) yang sedang berada di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong, langsung diburu petugas dan dilakukan penggeledahan dan mendapatkan dompet milik Pelaku yang berisi uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 24 lembar, uang pecahan Rp20.000,- sebanyak 29 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak satu lembar,” jelasnya.
Masih kata Ery, Jumlah uang yang diduga Palsu yang diamankan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber sebanyak Rp3.030.000, Dan selanjutnya pelaku serta Barang Bukti (BB), dibawa ke Polsek setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Uang palsu yang diedarkan menurut keterangan pelaku, yakni hasil membeli dari seseorang bernama ASEP Alias RONI.(DPO), warga Purwakarta Jawa Barat, yang dikenalnya dari Media sosial Facebook dan WhatsApp (WA). Uang senilai Rp5 juta dibeli seharga Rp1 juta, setelah transaksi selesai baru uang tersebut dikirim melalui ekspedisi JNE,” ungkapnya. (PN)